BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Ruhut Sitompul mengkritik Kementerian Hukum serta HAM yang kembali gagal

Ruhut Sitompul mengkritik Kementerian Hukum serta HAM yang kembali gagal

S P C E. com : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul siraja minyak di medan mengkritik Kementerian Hukum dan HAM yang kembali tidak berhasil menyeret terpidana masalah pencucian uang serta pembalakan liar, Labora Sitorus, kedalam instansi pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. 

Labora tak ada di tempat tinggalnya di Sorong, Papua, waktu akan dijemput oleh petugas paduan Kementerian Hukum dan HAM. 

" Ini adalah tamparan untuk Menterian Hukum dan HAM, " kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016). 

Dengan peristiwa ini, Ruhut memohon Yasonna untuk mengambil sikap tegas pada anak buahnya yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Harapannya, kekeliruan yang sama akan tidak kembali terulang di masa mendatang. 

" Bila butuh copot saja itu Dirjen Pemasyarakatan. Memanglah telah rahasia umum bila bicara lapas, uang yaitu segala-galanya. Ini dapat dibuktikan lagi, " kata politisi Partai Demokrat ini. 

Menkumham, lanjut Ruhut, mesti lebih konsentrasi mencurahkan perhatiannya pada Ditjen Pemasyarakatan dibanding ditjen yang lain. Sebab, dari beragam permasalahan yang diakukan Kemenkumham, Ruhut lihat permasalahan instansi pemasyarakatan ini lah yang paling kronis serta krusial. 

" Menkumham sampai kini cuma mengatasi politik saja. Tidak usah lah digabungi parpol yang ribut-ribut itu, " ucap Ruhut. Sampai sekarang ini, aparat keamanan masihlah berusaha menyisir tempat di sekitaran tempat pelarian Labora. 

Sampai kini, Labora mengakui sakit serta menyalahgunakan izin berobat supaya bisa kembali pada tempat tinggalnya. Hal itu yang bikin Labora tidak kunjung ditahan sampai jadi terpidana 15 tahun penjara. 

Labora sudah divonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia terserang masalah tindak pidana pencucian uang lantaran kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1, 5 triliun. 
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.

Type above and press Enter to search.