BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Zaskia Gotik Disangka Mengejek Simbol Negara Indonesia, 'Dahsyat' Terancam Dihentikan

Zaskia Gotik Disangka Mengejek Simbol Negara Indonesia, 'Dahsyat' Terancam Dihentikan

S P C E.com : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan, pernyataan Zaskia Gotik yang dikira berbuat tidak etis melecehkan simbol negara Pancasila tidak dapat dibenarkan. Program Dahsyat yang tampil di stasiun tv swasta RCTI terancam dihentikan menyusul candaan Zaskia waktu siaran langsung program itu dikira mengejek Pancasila. 

Koordinator Bagian Isi Siaran KPI Agatha Lily menyebutkan, masalah Zaskia jadi teguran paling akhir untuk program Dahsyat untuk melakukan perbaikan kwalitas tayangan mereka. 

“ Jika pelanggaran kembali berlangsung, jadi program itu bakal kami hentikan kembali, ” kata Lily dalam info di website resmi KPI. Menurut Lily, pernyataan Zaskia “sangat mengejek serta berbuat tidak etis kehormatan dengan simbol negara”. Zaskia juga dimaksud tak menghormati histori perjuangan bangsa Indonesia dengan berkata tak layak waktu ikut serta dalam tayangan program Dahsyat, Rabu lalu (15/3). 

" Artis-artis yang kerap salah bicara serta lakukan pelanggaran begitu rawan bila selalu siarkan dengan cara live, ” papar Lily. 

Satu hari sesudah candaannya dalam program Dahsyat itu, Zaskia sudah mohon maaf pada semua orang-orang Indonesia. Tetapi keinginan maaf itu tidak menyurutkan langkah beberapa pihak untuk melaporkan perkataan Zaskia ke Polda Metro Jaya. 

Selama ini, sekurang-kurangnya ada dua laporan yang di terima Polda Metro Jaya protes pernyataan merendahkan Zaskia atas simbol negara. Laporan pertama yaitu dari LSM Komune Pengawas Korupsi (KPK) bernomor polisi LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus. 

Dalam laporan itu, Zaskia dimaksud tidak mematuhi Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomer 24 th. 2009 Bendera, Bhs, serta Simbol Negara dan Lagu Kebangsaan. 

Pasal 57 UU Nomer 24/2009 mengatakan, tiap-tiap orang dilarang mengakibatkan kerusakan simbol negara dengan maksud menodai, mengejek, atau merendahkan kehormatan simbol negara. Ketetapan pidana pada orang yang mengejek serta merendahkan kehormatan simbol negara ditata dalam Pasal 68 UU Nomer 24/2009 dengan pidana penjara optimal lima th. atau denda Rp500 juta. 

Laporan ke-2 datang dari Anggota DPD Fahira Idris. Fahira menyebutkan, pelaporan Zaskia ke polisi atas keinginan beberapa ratus konstituen yang menilainya kalau pernyataan Zaskia begitu mengecewakan. 

Laporan Fahira tertuang dalam nomer laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Dit reskrimum, tertanggal 17 Maret 2016. 

" Masalah ZG ini begitu merisaukan serta mesti peroses dengan cara hukum lantaran sudah lakukan pelecehan pada simbol negara. Candaan atau kelakarnya bodoh. Simbol negara bukanlah untuk dipermainkan, " tutur Fahira. 

Disamping itu, dihadapan Anggota KPI Pusat Agatha Lily serta Sujarwanto Rahmat Arifin, RCTI menyebutkan pernyataan Zaskia diluar skenario yang sudah disediakan. 

“ Kami begitu terperanjat dengan jawaban Zaskia serta segera menyapa keras Zaskia untuk selekasnya mengemukakan keinginan maaf, ” kata Jahja I Rianto dengan kata lain Opa yang mewakili Sisi Produksi Program Dahsyat. 

Zaskia Gotik Disangka Mengejek Simbol Negara Indonesia, 'Dahsyat' Terancam Dihentikan

Terkecuali ditata dalam UU Nomer 24/2009, ketetapan pidana untuk masalah pelecehan simbol negara juga ditata dalam Pasal 154a KUHP yang mengatakan, barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia serta simbol negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat th. atau pidana denda paling banyak Rp45 ribu.
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.

Type above and press Enter to search.