S P C E.com – Tahukah Anda ? Baru – Baru ini Google Adsense
mengeluarkan aturan baru mereka, dengan merubah aturan lama mereka. Google
Adsense, Hanya Mengijinkan setiap publishernya memiliki 1 akun adsense saja
tidak boleh lebih. Namun meskipun begitu untuk beberapa kasus tentunya anda
masih bisa atau di izinkan dengan cara harus mengajukan permohonan kepada
google adsense megnenai akun baru adsense Anda yang lainnya.
Namun sebenarnya
satu akun sudah cukup untuk memasang
kode iklan adsense di 500 blog atau situs berdomain tingkat atas. Nah,
untuk memasang kode iklan Adsense baik itu berdomain top level ( TLD ) atau
yang berhosting domain pribadi seperti , COM,
NET, CO.ID, ID, ORG dan masih banyak lagi, Tentunya harus mengupgrade akun
Adsense tersebut ke Akun Googel Adsense NON- HOSTED. Namun jika tidak kode
iklan Adsense hanya bisa di pasang pada blogspot yang bersangkutan saja maka
iklan adsense tersebut akan segera tampil pada blog itu sendiri.
Jika blog atau website anda
banyak, tentunya anda harus mengclaim semua blog/website yang anda miliki itu,
agar klik iklan pada semua blog/website itu sah, karna saat ini google Adsense telah mengeluarkan aturan
baru dalam kebijakan privacy yang mereka miliki saat ini.
Claim Atau Otorisasi
Jika anda tidak mengclaim website/blog anda terlebih dahulu, maka klik
iklan Adsense anda meskipun kliknya banyak akan tetapi tidak sah atau tidak di
akui oleh Adsense tersebut, di karnakan anda tidak mengclaimnya terlebih dahulu
website.blog anda. Artinya, biaya advertiser tidak akan terpotong buat iklan
adsense yang ada pada website anda, meskipun klik iklan advertiser tersebut
jumlah kliknya banyak pada website/blog anda tersebut. Walaupun anda memasang
unik iklan adsense pada 500 blog sekalipun. Sungguh rugi bukan ?,…
begitulah aturan Adsense pada saat sekarang ini, saya juga baru tahu
hari ini, makanya saya tulis artikel singkat ini, untuk sekedar berbagi buat anda
semua, khususnya buat para publisher adsense di manapun berada di penjuru
nusantara dunia saat ini,…
Aturan Adsense yang dulu berbeda dengan aturan yang sekarang, yang dulu
kita bebas memasang kode unik iklan di blogmana saja yang kita miliki akan
termonetisasi serta secara otomatis akan bertambah erningnya, tanpa harus
mengclaim terlebih dahulu alamat website/blog yang kita miliki.
Pelanggaran
Kenapa Google Adsense merubah aturan yang dulu ? Di karnakan pada saat
sekarang ini, banyak sekali para publisher yang curang, dan banyak terjadi
pencurian kode unik iklan Adsense tanpa sepengetahuan si pemilik akun yang SAH.
Dan kode yang dicuri tersebut di pasang pada website/blog yang jauh dari
kebijakan privacy google adsense itu sendiri, sehingga akun tersebut di banned
oleh Adsense.
Maka tidak sedikit para blogger publisher rugi akibat orang yang tidak
bertangung jawab, pencuri unik iklan Adsense tersebut. Maka oleh karena itu,
google adsense merubah aturan pemasangan unik iklan saat ini, jika tidak di
claim terlebih dahulu alamat website/blog maka akan tidak di proses
pembayaranya, artinya pendapatan tidak valid alias tidak di akui meskipun klik
iklan pada webdite atau blog tersebut banyak.
Cara Claim atau Otorisasi Website/blog pada Adsense
Setelah S P C E.com bercerita panjang lebar di atas, inilah saat yang
anda tunggu bagi yang belum tahu bagaimana cara mengclaim website/blog kedalam
adsense. Jika anda ingin meletakan kode unik iklan pada alamat beberapa
website/blog yang anda miliki, setelah anda memasang dan iklannya telah tampil,
maka dari itu anda harus mengclaim website/blog tersebut, agar klik dan klik pada
iklan yang ada di website tersebut diakui alias tidak valid.
Cara mengclaimnya alamat beberapa websitenya yang anda miliki, silakan
anda ikuti langkah – langkahnya di bawah ini :
* Masuk pada akun halaman Adsense
Anda
* Kemudian Klik Menu Roda GIGI yang
terletak disisi pojok kanan atas, Kemudian Pilih >> Setelan/Setting << seperti gambar di bawah ini :
* Selanjutnya, pada tampilan
berikutnya pilih Menu >>
Pengelolaan Situs/Site Management << seperti gambar di bawah ini :
Nah, Jika alamat website/blog
anda belum di CLAIM pada menu navigasi Belum
diklaim/Unclaimed, silakan anda chek, apakan yang berada pada halaman >>belum diklaim/Unclaimed<<
itu benar – benar alamat website/blog anda ? jika iya klik chelis dan ADD
SITE/TAMBAHKAN SITUS.
* Namun, jika tidak ada Alamat website/blog anda pada halaman >>belum diklaim/Unclaimed<< silakan
anda tambahkan secara manual pada halaman >>Owned/Dimiliki<<.
( ketik ) alamat website/blog pada menu Owned/dimiliki tanpa HTTP://
setelah di masukan klik ADD SITE/TAMBAHKAN SITUS. Maka alamat
website/blog anda akan masuk kedaftar Owned/Dimiliki.
Nah, sahabat pembaca S P C E.com setalah melakukan beberapa tahapan pada
kalimat artikel di atas, artinya anda telah berhasil meng-CLAIM alamat
website/blog anda, dengan begitu, maka klik yang ada dapatkan pada iklan yang
anda pasang pada website/blog akan di angap SAH menjadi pendapatan anda.
Comments8
benar sekali google adsense sekarang ada aturan baru, tapi itulah mungkin cara mereka kita sebagai publisher ikuti saja
ReplyDelete@andre Iya gan ! semoga kita sebagai publsher dapat mematuhinya, agar kerja sama terjalin selmanya.
DeleteTerima kasih telah menyempatkan diri untuk berkunjung dam berkomentar di website saya yang sederhana ini gan.
Halo, makasih sarannya...
ReplyDeleteTapi masih ada yg bikin saya bingung ni.
Saya udah claim web address blog baru saya, tapi kok di blog tsb ga bisa pasang gadget adsense ya?
(this blog is currently doesn't qualify...)
Apakah butuh bberapa waktu dulu supaya bisa aktig lagi?
Aneh, karena 2 blog saya sebelumnya lancar2 aja.
Makasih.
Jika akun adsense kita sudah non-hosted, kita bisa memasang kode adsense ke mana saja gan, lain dengan hosted,...
DeleteInformasi yang sangat bagus gan, saya bingung cari sana sini untuk otorisasi website, setelah di claim akun semula hosted apakah secara otomatis akan menjadi non - hosted gan setelah di proses? terus kapan harus menempatkan iklan di website, sebelum di approve atau saat masa pemantauaan? mohon informasinya
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di website blog saya yang sederhana ini. Claim disini, dengan aturan baru adsense, jika kita memiliki lebih dari satu website dan akan kita pasang iklan adsense dalam satu akun adsense, kita harus mengklain website tersebut ke adsense gan, jika terjadi klik di website tersebut akan di hitung nilainya oleh adsense itu sendiri.
DeleteLain dengan sebaliknya, jika kita belum mengclaim website yang kita miliki ke dalam satu akun adsense tersebut maka biarpun ada terjadi klik iklan di website tersebut, klik tersebut akan di abaikan artinya tidak di hitung nilai kliknya gan. Begitu dech penjelansan singkatnya yang saya tahu,…
Nah, untuk non-hosted atau hosted itu terjadi pada saat anda mendaftar ke adsense gan. Jika anda mendaftar melalui blogspot atau youtube maka akun anda menjadi hosted. Karna blogspot dan youtube milik google sendiri.
Jika ingin mendapatkan akun non-hosted anda harus mendaftarkan website anda ke adsense menggunakan domain tingkat atas example : www.spcenews.id ,com,net dan lain sebagainya. Setahu saya begitu gan,…
Awesome..You have clearly explained …Its very useful for me to know about new things..Keep on blogging..
ReplyDeleteYup same as jurangan, I also ber thank you, because you've been to my website which is simple
DeleteKetentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.