S P C E.com – Halla para pembaca semua ? Khususnya para PNS (
pegawai negeri sipil ) Tentang PUPNS 2015 Pendapatan ulang pengawai negeri
sipil atau di kenal dengan nama PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran
data PNS yang di lakukan secara online yang dilaksanakan semenjak bulan juli dan
berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutahiran data setiap PNS yaitu di
mulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepengawaian atau di kenal dengan BKN. Selanjutnya semua PNS melakukan
perbaikkan data yang tidak sesuai serta menambah atau melengkapi seluruh data
yang belum lengkap di dalam database BKN tersebut secara Online. Berikut di
bawah ini gambar alur kinerja proses ePUPNS 2015
Tujuan Hukum PUPNS 2015 adalah
tidak lain tidak bukan untuk memproleh sejumlah informasi yang akurat serta
terpecaya. Tetnunya sebagai bahan dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi
di bidang ke pengawaian ASN ( Aparatur Sipil Negara ) untuk mendukung
pengelolaan manajemen yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara. Dan juga
membangun kepedulian dalam kepemilikan terhadap data kepengawainnya saat ini.
Dasar hukum PUPNS 2015 adalah
tercatat dalam undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang pengaturan Aparatur
Sipil Negara yang di singkat dengan ASN. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang pedoman pelaksanaan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015 yaitu ePUPNS 2015. Silakan
anda lihat ePUPNS di bawah ini tentang pendataan PNS yang telah Terintegrasi 2015.
Kelebihan dari system pendataan
secara elektronik adalah akurat, terpecaya, dan terintegrasi. Untuk memperoleh
data yang akurat, terpecaya dan terintegrasi tentunya sebagai dasar kebutuhan
dalam mengembangkan system informasi kepegawaian aparatur sipil Negara yang
mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumberdaya aparatur Negara.
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.