BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Tujuan Sistem Pendataan Ulang Online PNS tahun 2015 secara elektronik

S P C E.com – Halla para pembaca semua ? Khususnya para PNS ( pegawai negeri sipil ) Tentang PUPNS 2015 Pendapatan ulang pengawai negeri sipil atau di kenal dengan nama PNS nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online yang dilaksanakan semenjak bulan juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutahiran data setiap PNS yaitu di mulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepengawaian atau di kenal dengan BKN. Selanjutnya semua PNS melakukan perbaikkan data yang tidak sesuai serta menambah atau melengkapi seluruh data yang belum lengkap di dalam database BKN tersebut secara Online. Berikut di bawah ini gambar alur kinerja proses ePUPNS 2015

Sistem Pendataan Ulang Online PNS tahun 2015 secara elektronik

Tujuan Hukum PUPNS 2015 adalah tidak lain tidak bukan untuk memproleh sejumlah informasi yang akurat serta terpecaya. Tetnunya sebagai bahan dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi di bidang ke pengawaian ASN ( Aparatur Sipil Negara ) untuk mendukung pengelolaan manajemen yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara. Dan juga membangun kepedulian dalam kepemilikan terhadap data kepengawainnya saat ini.

Dasar hukum PUPNS 2015 adalah tercatat dalam undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang pengaturan Aparatur Sipil Negara yang di singkat dengan ASN. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015 yaitu ePUPNS 2015. Silakan anda lihat ePUPNS di bawah ini tentang pendataan PNS yang telah Terintegrasi 2015.

Sistem Pendataan Ulang Online PNS tahun 2015 secara elektronik

Kelebihan dari system pendataan secara elektronik adalah akurat, terpecaya, dan terintegrasi. Untuk memperoleh data yang akurat, terpecaya dan terintegrasi tentunya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian aparatur sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumberdaya aparatur Negara.
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.