BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Horee ! 5 Kesenangan yang akan di raih PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2016

S P C E.com: JAKARTA - tahun 2016, pemerintah terus lakukan moratorium menambahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pekerjaan PNS akan makin berat. Terlebih, pemerintah tengah lakukan reformasi birokrasi dengan cara masif, terlebih di pusat service umum.  Beberapa PNS dituntut untuk dapat lakukan revolusi mental, suatu gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo serta Juiceuf Kalla. Beberapa pegawai dituntut untuk dapat melayani orang-orang dengan baik serta mengubah mental dari dilayani jadi melayani.



Meski sekian, pemerintah tidak tinggal diam. Bahkan juga, di 2015 pemerintah menambah upah beberapa PNS sesuai sama kemampuan. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah bakal terus menambah upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 % tahun ini. Biaya kenaikan upah PNS itu telah masuk dalam APBN 2015. Bambang beralasan, pemerintah butuh memerhatikan cost hidup PNS dengan besaran inflasi. Tubuh Pusat Statistik (BPS) melaunching inflasi bulan November lalu dengan cara tahunan (yoy) meraih 6, 2 %.

 " Ya terus lah, ini kan sesuaikan dengan cost hidup, inflasi, " kata Bambang. tahun depan juga PNS akan dimanjakan dengan adanya banyak kebijakan terlebih penambahan tunjangan-tunjangan sesuai sama jabatannya.

Kesenangan yang akan di raih PNS di 2016 :

1. Jaminan kematian serta kecelakaan

Presiden Joko Widodo sudah tanda tangani Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 70 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS). Beleid itu jadi ketentuan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP itu, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) harus memberi perlindungan berbentuk JKK serta JKM pada peserta (pegawai ASN yang terima upah yang dibiayai dari APBN atau APBD, terkecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

 " Keharusan pemberi kerja seperti disebut pada mencakup pendaftaran peserta serta pembayaran Iuran, " bunyi Pasal 3 ayat (2) PP itu seperti ditulis dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

 " Peserta seperti disebut adalah Peserta JKK serta JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan serta Asuransi Pegawai Negeri (Persero), " bunyi Pasal 7 PP itu.

Faedah JKK sendiri menurut PP itu mencakup perawatan, santunan, tunjangan cacat. " Perawatan seperti disebut pada ayat (1) diberikan s/d peserta pulih, serta dikerjakan pada tempat tinggal sakit pemerintah, tempat tinggal sakit swasta, atau sarana perawatan paling dekat, " bunyi Pasal 11 ayat (2) PP itu.

PP itu menyatakan, dalam soal peserta yang didiagnosis menanggung derita penyakit disebabkan kerja berdasar pada surat info dokter memiliki hak atas faedah JKK walau sudah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus jalinan kesepakatan kerja dengan hormat sebagai PPPK. Mengenai santunan Jaminan Kematian diberikan pada pakar waris.

2. Bapat THR

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan meyakinkan akan tidak ada kenaikan upah untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Tetapi, sebagai kompensasi PNS bakal memperoleh upah ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Biaya Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pemerintah sudah menganggarkan Rp 6 triliun. Biaya itu masuk dalam Rancangan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2016.

 " Biaya tahun depan seputar Rp 6 triliun ya, ini untuk pegawai pemerintah pusat. Bila Pemda masuk APBD semasing, " katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bagian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurut dia, PNS terus bakal memperoleh 'take home pay' semakin besar dibanding tahun 2015. Diluar itu, pemerintah bisa terbantu lantaran menyusut untuk memikul kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Hingga beban kemungkinan fiskal pemerintah makin rendah. " Biaya periode menengahnya jadi lebih enteng dibanding dengan memberi upah pokok, " tutup Askolani.

3. Tunjangan sampai Rp 50 juta

Pembentukan Ketentuan Pemerintah (PP) mengenai system upah Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) saat ini telah masuk step harmonisasi. Sesudah itu, PP bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan serta diaplikasikan dalam menggaji PNS fungsional ataupun struktural.

Pergantian system upah PNS yang tercatat dalam (UU) No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat mungkin seseorang PNS terima tunjangan sampai Rp 50 juta. Pasalnya, dalam ketentuan itu upah PNS terbagi dalam upah pokok, tunjangan kemampuan serta tunjangan kemahalan.  Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Info Umum KemenPAN RB, Herman Suryatman menyampaikan besarnya tunjangan kemampuan berdasar pada kemampuan institusi serta individu PNS tersebut. Diluar itu, besarnya tunjangan juga bergantung kemampuan fiskal satu institusi.

 " Umpamanya PNS DKI ada yang terima tunjangan Rp 50 juta. Sesungguhnya ini tak dan merta, namun lantaran kemampuan PNS serta institusinya dalam memberi service pada orang-orang, " ucap Herman saat dihubungi merdeka. com di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut Herman, besarnya tunjangan kemampuan berbanding lurus dengan kemampuan institusi serta individu PNS. Nanti, tim penilai termasuk juga orang-orang bakal memberi masukan pada pemerintah dalam memastikan tunjangan.

 " Yang pasti hak-hak PNS akan tidak hilang. Sesudah PP usai jadi dikerjakan prinsip basic seperti PNS DKI. Bila kemampuan berikan faedah birokrasi serta service umum bertambah, serta rakyat senang, " tuturnya. Untuk tim penilai kemampuan PNS sendiri menurut Herman masih tetap digodok sebagai ketentuan tehnis di Ketentuan Pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS akan terima duit tidak sama antar daerah. Besarnya tunjangan itu berdasar pada inflasi serta harga barang di satu daerah. Semakin mahal harga nya jadi tunjangan kemahalan PNS bakal makin tinggi.

 " Itu bergantung indeks harga, umpamanya harga di jakarta kan tidak sama dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang bakal diputuskan. Kita berharap secepat-cepatnya dapat terwujud, " tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang itu. Pertemuan itu manfaat mengulas pembangunan infrastruktur di beberapa daerah perbatasan.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada 50 daerah perbatasan negara yang bakal difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk juga bangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil kelompok 1 dengan keseluruhan 300 ribu unit. Diluar itu, lanjut dia, Kementerian PU serta Pera akan bangun pengairan atau irigasi yang bakal diawali pada tahun depan.

 " Gosip perbatasan makin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur serta pengairan. Ini kan pekerjaan PU serta Pera, karenanya saya datang ke sini. Kami ada juga perjanjian bahwa PU bakal bangun infrastruktur di beberapa daerah ini, " tutur Tjahjo waktu didapati di Kementerian PU serta Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menyatakan 50 titik di daerah perbatasan itu ada di Papua, Nusa Tenggara Timur serta Kalimantan. Ke-50 daerah itu sekarang ini dinilai paling kronis dalam pembangunan infrastruktur serta belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. " Pokoknya ini yang paling kronis. Infrastrukturnya buruk, " kata dia.

5. Naikkan tunjangan kemampuan

Presiden Joko Widodo sudah di tandatangani Ketentuan Presiden Nomer 133 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Ketentuan Presiden Nomer 134 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, serta Ketentuan Presiden Nomer 135 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Lewat beleid itu, PNS yang memiliki jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag, terkecuali diberikan pendapatan sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan, diberikan tunjangan kemampuan tiap-tiap bln.. Pemberian tunjangan itu lantaran ada penambahan kemampuan pegawai dalam proses reformasi birokrasi.

Tunjangan kemampuan akan tidak diberikan pada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yg tidak memiliki jabatan spesifik. Lalu pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sesaat atau tidak diaktifkan akan tidak terima tunjangan.

Setelah itu, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan duit tunggulah serta belum diberhentikan sebagai Pegawai. Lalu pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada tubuh/lembaga lain diluar lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag

Mengenai besaran tunjangan kemampuan itu berdasar pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kemampuan sebesar Rp 1. 968. 000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kemampuan sebesar Rp 2. 089. 000. Tunjangan kemampuan untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2. 216. 000. Sedang tunjangan kemampuan terbesar di terima oleh petinggi dengan kelas jabatan 17 yakni sebesar Rp 26. 324. 000.


" Tunjangan kemampuan dibayarkan terhitung mulai bln. Mei 2015, diberikan dengan mempertimbangkan capaian kemampuan pegawai tiap-tiap bulannya, " bunyi Pasal 5 ayat (1, 2) Perpres Nomer 133 Tahun 2015, Perpres Nomer 134 Tahun 2015, serta Perpres Nomer 135 Tahun 2015 ini seperti ditulis website Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Mengenai Pajak Pendapatan atas tunjangan kemampuan seperti disebut, dibebankan pada Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara pada Tahun Biaya berkaitan. Untuk Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yang diangkat sebagai petinggi fungsional serta memperoleh tunjangan profesi, menurut Perpres itu, tunjangan kemampuan dibayarkan sebesar selisih pada tunjangan kemampuan pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 " Jika tunjangan profesi yang di terima seperti disebut semakin besar daripada tunjangan kemampuan pada kelas jabatannya jadi yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya, " bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres itu.

Ketika Ketentuan Presiden itu mulai berlaku, Ketentuan Presiden Nomer 90 Tahun 2013 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Ketentuan Presiden Nomer 103 Tahun 2012 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, serta Ketentuan Presiden Nomer 89 Tahun 2013 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut serta dinyatakan tak berlaku.

 " Ketentuan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal 12 ketiga Perpres ini yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Sumber: riauheadline.com
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.