S P C E.com: JAKARTA - tahun 2016, pemerintah terus lakukan
moratorium menambahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pekerjaan
PNS akan makin berat. Terlebih, pemerintah tengah lakukan reformasi birokrasi
dengan cara masif, terlebih di pusat service umum. Beberapa PNS dituntut untuk dapat lakukan
revolusi mental, suatu gerakan yang digagas pemerintahan Joko Widodo serta
Juiceuf Kalla. Beberapa pegawai dituntut untuk dapat melayani orang-orang
dengan baik serta mengubah mental dari dilayani jadi melayani.
Meski sekian, pemerintah tidak
tinggal diam. Bahkan juga, di 2015 pemerintah menambah upah beberapa PNS sesuai
sama kemampuan. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah
bakal terus menambah upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 % tahun ini.
Biaya kenaikan upah PNS itu telah masuk dalam APBN 2015. Bambang beralasan,
pemerintah butuh memerhatikan cost hidup PNS dengan besaran inflasi. Tubuh
Pusat Statistik (BPS) melaunching inflasi bulan November lalu dengan cara
tahunan (yoy) meraih 6, 2 %.
" Ya terus lah, ini kan sesuaikan dengan
cost hidup, inflasi, " kata Bambang. tahun depan juga PNS akan dimanjakan
dengan adanya banyak kebijakan terlebih penambahan tunjangan-tunjangan sesuai
sama jabatannya.
Kesenangan yang akan di raih PNS di 2016 :
1. Jaminan kematian serta kecelakaan
Presiden Joko Widodo sudah tanda
tangani Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 70 tahun 2015 mengenai Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) untuk pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS). Beleid itu jadi
ketentuan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) serta Pasal 107 Undang-Undang Nomer
5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN),
Menurut PP itu, pemberi kerja
(penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat
ataupun pemerintah daerah) harus memberi perlindungan berbentuk JKK serta JKM
pada peserta (pegawai ASN yang terima upah yang dibiayai dari APBN atau APBD,
terkecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN
di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
" Keharusan pemberi kerja seperti disebut
pada mencakup pendaftaran peserta serta pembayaran Iuran, " bunyi Pasal 3
ayat (2) PP itu seperti ditulis dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
" Peserta seperti disebut adalah Peserta
JKK serta JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan serta Asuransi Pegawai Negeri
(Persero), " bunyi Pasal 7 PP itu.
Faedah JKK sendiri menurut PP
itu mencakup perawatan, santunan, tunjangan cacat. " Perawatan seperti disebut
pada ayat (1) diberikan s/d peserta pulih, serta dikerjakan pada tempat tinggal
sakit pemerintah, tempat tinggal sakit swasta, atau sarana perawatan paling
dekat, " bunyi Pasal 11 ayat (2) PP itu.
PP itu menyatakan, dalam soal
peserta yang didiagnosis menanggung derita penyakit disebabkan kerja berdasar
pada surat info dokter memiliki hak atas faedah JKK walau sudah diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus jalinan kesepakatan
kerja dengan hormat sebagai PPPK. Mengenai santunan Jaminan Kematian diberikan
pada pakar waris.
2. Bapat THR
Pemerintah lewat Kementerian
Keuangan meyakinkan akan tidak ada kenaikan upah untuk pegawai negeri sipil
(PNS) tahun depan. Tetapi, sebagai kompensasi PNS bakal memperoleh upah ke-14
atau Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Jenderal Biaya Kementerian Keuangan
Askolani menyampaikan, pemerintah sudah menganggarkan Rp 6 triliun. Biaya itu
masuk dalam Rancangan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2016.
" Biaya tahun depan seputar Rp 6 triliun
ya, ini untuk pegawai pemerintah pusat. Bila Pemda masuk APBD semasing, "
katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bagian Perekonomian, Jakarta Pusat,
Senin (17/8).
Menurut dia, PNS terus bakal
memperoleh 'take home pay' semakin
besar dibanding tahun 2015. Diluar itu, pemerintah bisa terbantu lantaran
menyusut untuk memikul kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Hingga beban
kemungkinan fiskal pemerintah makin rendah. " Biaya periode menengahnya
jadi lebih enteng dibanding dengan memberi upah pokok, " tutup Askolani.
3. Tunjangan sampai Rp 50 juta
Pembentukan Ketentuan
Pemerintah (PP) mengenai system upah Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) saat ini
telah masuk step harmonisasi. Sesudah itu, PP bakal diserahkan ke Presiden Joko
Widodo untuk disahkan serta diaplikasikan dalam menggaji PNS fungsional ataupun
struktural.
Pergantian system upah PNS
yang tercatat dalam (UU) No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN)
sangat mungkin seseorang PNS terima tunjangan sampai Rp 50 juta. Pasalnya,
dalam ketentuan itu upah PNS terbagi dalam upah pokok, tunjangan kemampuan
serta tunjangan kemahalan. Kepala Biro
Hukum, Komunikasi serta Info Umum KemenPAN RB, Herman Suryatman menyampaikan
besarnya tunjangan kemampuan berdasar pada kemampuan institusi serta individu
PNS tersebut. Diluar itu, besarnya tunjangan juga bergantung kemampuan fiskal
satu institusi.
" Umpamanya PNS DKI ada yang terima
tunjangan Rp 50 juta. Sesungguhnya ini tak dan merta, namun lantaran kemampuan PNS
serta institusinya dalam memberi service pada orang-orang, " ucap Herman
saat dihubungi merdeka. com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, besarnya
tunjangan kemampuan berbanding lurus dengan kemampuan institusi serta individu
PNS. Nanti, tim penilai termasuk juga orang-orang bakal memberi masukan pada
pemerintah dalam memastikan tunjangan.
" Yang pasti hak-hak PNS akan tidak
hilang. Sesudah PP usai jadi dikerjakan prinsip basic seperti PNS DKI. Bila
kemampuan berikan faedah birokrasi serta service umum bertambah, serta rakyat
senang, " tuturnya. Untuk tim penilai kemampuan PNS sendiri menurut Herman
masih tetap digodok sebagai ketentuan tehnis di Ketentuan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS
akan terima duit tidak sama antar daerah. Besarnya tunjangan itu berdasar pada
inflasi serta harga barang di satu daerah. Semakin mahal harga nya jadi
tunjangan kemahalan PNS bakal makin tinggi.
" Itu bergantung indeks harga, umpamanya
harga di jakarta kan tidak sama dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya
kita simak di PP yang bakal diputuskan. Kita berharap secepat-cepatnya dapat
terwujud, " tutupnya.
4. Dibuatkan rumah
Menteri Pekerjaan Umum serta
Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang itu. Pertemuan itu
manfaat mengulas pembangunan infrastruktur di beberapa daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo
menyampaikan ada 50 daerah perbatasan negara yang bakal difokuskan dalam
pembangunan infrastruktur termasuk juga bangun perumahan untuk Pegawai Negeri
Sipil kelompok 1 dengan keseluruhan 300 ribu unit. Diluar itu, lanjut dia,
Kementerian PU serta Pera akan bangun pengairan atau irigasi yang bakal diawali
pada tahun depan.
" Gosip perbatasan makin kuat. Ada 50
titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur serta pengairan. Ini kan
pekerjaan PU serta Pera, karenanya saya datang ke sini. Kami ada juga
perjanjian bahwa PU bakal bangun infrastruktur di beberapa daerah ini, "
tutur Tjahjo waktu didapati di Kementerian PU serta Pera, Jakarta, Selasa
(18/11).
Tjahjo menyatakan 50 titik di
daerah perbatasan itu ada di Papua, Nusa Tenggara Timur serta Kalimantan. Ke-50
daerah itu sekarang ini dinilai paling kronis dalam pembangunan infrastruktur
serta belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "
Pokoknya ini yang paling kronis. Infrastrukturnya buruk, " kata dia.
5. Naikkan tunjangan kemampuan
Presiden Joko Widodo sudah di
tandatangani Ketentuan Presiden Nomer 133 Tahun 2015 mengenai Tunjangan
Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Ketentuan Presiden
Nomer 134 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertanian, serta Ketentuan Presiden Nomer 135 Tahun 2015 mengenai
Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Lewat beleid itu, PNS yang
memiliki jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag, terkecuali
diberikan pendapatan sesuai sama ketetapan ketentuan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kemampuan tiap-tiap bln.. Pemberian tunjangan itu lantaran
ada penambahan kemampuan pegawai dalam proses reformasi birokrasi.
Tunjangan kemampuan akan tidak
diberikan pada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yg
tidak memiliki jabatan spesifik. Lalu pegawai di lingkungan kementerian yang
diberhentikan untuk sesaat atau tidak diaktifkan akan tidak terima tunjangan.
Setelah itu, pegawai yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan duit tunggulah serta
belum diberhentikan sebagai Pegawai. Lalu pegawai di lingkungan kementerian
diperbantukan/dipekerjakan pada tubuh/lembaga lain diluar lingkungan Kemenhub,
Kementan, serta Kemendag
Mengenai besaran tunjangan
kemampuan itu berdasar pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan
tunjangan kemampuan sebesar Rp 1. 968. 000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan
tunjangan kemampuan sebesar Rp 2. 089. 000. Tunjangan kemampuan untuk kelas
jabatan 3 sebesar Rp 2. 216. 000. Sedang tunjangan kemampuan terbesar di terima
oleh petinggi dengan kelas jabatan 17 yakni sebesar Rp 26. 324. 000.
" Tunjangan kemampuan dibayarkan
terhitung mulai bln. Mei 2015, diberikan dengan mempertimbangkan capaian
kemampuan pegawai tiap-tiap bulannya, " bunyi Pasal 5 ayat (1, 2) Perpres
Nomer 133 Tahun 2015, Perpres Nomer 134 Tahun 2015, serta Perpres Nomer 135 Tahun
2015 ini seperti ditulis website Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
Mengenai Pajak Pendapatan atas
tunjangan kemampuan seperti disebut, dibebankan pada Biaya Pendapatan serta
Berbelanja Negara pada Tahun Biaya berkaitan. Untuk Pegawai di lingkungan
Kemenhub, Kementan, serta Kemendag yang diangkat sebagai petinggi fungsional
serta memperoleh tunjangan profesi, menurut Perpres itu, tunjangan kemampuan
dibayarkan sebesar selisih pada tunjangan kemampuan pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
" Jika tunjangan profesi yang di terima
seperti disebut semakin besar daripada tunjangan kemampuan pada kelas
jabatannya jadi yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya, "
bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres itu.
Ketika Ketentuan Presiden itu
mulai berlaku, Ketentuan Presiden Nomer 90 Tahun 2013 mengenai Tunjangan
Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Ketentuan Presiden
Nomer 103 Tahun 2012 mengenai Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertanian, serta Ketentuan Presiden Nomer 89 Tahun 2013 mengenai
Tunjangan Kemampuan Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut serta
dinyatakan tak berlaku.
" Ketentuan Presiden itu mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal 12 ketiga Perpres ini yang sudah
diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9
November 2015.
Sumber: riauheadline.com
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.