BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Ketidakjelasan serta Inkonsistensi Harga Keekonomian BBM pertamina di Indonesia

S P C E.com: Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menginformasikan harga premium serta solar yang bakal berlaku mulai sejak 5 Januari 2016. Premium yang baru turun dari Rp7. 300 jadi Rp7. 150/liter serta solar juga turun dari Rp6. 700 jadi Rp5. 950/liter. Bila dibanding, harga premium turun 2, 05 %, sedang harga solar turun 12, 6 %. Dengan bahan basic yang sama yakni minyak mentah (crude oil), kenapa berlangsung ketidaksamaan penurunan harga yang demikian jauh pada ke-2 type bahan bakar itu?

Ketidakjelasan serta Inkonsistensi Harga Keekonomian BBM pertamina di Indonesia

Mulai sejak awal pemerintahan, Presiden Jokowi telah mencabut subsidi bahan bakar. Berarti, harga nya telah meraih harga keekonomian, kecuali solar yang masih tetap memperoleh subsidi sebesar Rp1. 000/liter. Penghematan subsidi BBM itu awalannya memperoleh kecaman tetapi pada akhirnya dapat di terima orang-orang lantaran pemerintah mengalihkannya untuk bangun infrastruktur serta program-program penambahan kesejahteraan rakyat miskin. Penghematan subsidi BBM mengakibatkan Kementerian Keuangan bisa memprioritaskan kwalitas berbelanja dengan menghemat biaya subsidi BBM Rp211, 3 triliun untuk direlokasi ke pembangunan infrastruktur yang bertambah jadi Rp290, 3 triliun. Melonjaknya berbelanja infrastruktur itu jadikan APBNP 2015 lebih berkwalitas dibanding APBN bebrapa th. pada awal mulanya.

Penyesuaian harga BBM di Indonesia diumumkan tiap-tiap tiga bulanan. Ketentuan itu di ambil supaya orang-orang memperoleh kepastian serta stabilitas dalam kebijakan harga BBM. Ketentuan penetapan harga BBM itu berlandaskan harga keekonomian dengan memperhitungkan beragam parameter seperti harga MOPS Singapura juga sebagai rekomendasi, nilai ganti rupiah pada dolar AS (kurs), cost penyimpanan, cost distribusi BBM untuk menjangkau semua lokasi NKRI, pajak (Pajak Bertambahnya Nilai serta Pajak Bahan Bakar Kenderan Bermotor) serta marjin untuk tubuh usaha penyalur (SPBU).

Mulai sejak awal jadi Presiden RI, Jokowi segera mengevaluasi harga BBM. Pada 18 Nopember 2014 jadi momentum Presiden Jokowi untuk menambah harga premium dari Rp6. 500 jadi Rp8. 500/liter serta harga solar dari Rp5. 500 jadi Rp7. 500/liter. Kenaikan harga BBM ini karena pemerintah telah meniadakan subsidi untuk premium serta terus memberi subsidi untuk solar sebesar Rp1. 000/liter (dari harga keekonomian solar Rp8. 500/liter). Penyesuaian harga BBM berlandaskan harga minyak mentah MOPS Singapura yang saat ini sebesar USD74/barel serta nilai ganti Rp12. 200/dolar AS.

Dalam perjalanannya, harga BBM di saat pemerintahan Presiden Jokowi sudah alami lima kali penyesuaian. Penyesuaian ke-2 berlangsung pada 1 Januari 2015 saat harga premium turun jadi Rp7. 600/liter serta solar Rp7. 250/liter. Penyesuaian itu mengikut pada berkurangnya harga MOPS Singapura jadi 53-55 dolar AS perbarel serta nilai ganti seputar Rp12. 500/dolar AS. Berkurangnya harga MOP Singapura jadi 47-48 dolar AS perbarel walaupun nilai ganti sedikit melemah jadi Rp12. 600/dolar AS, mengakibatkan pemerintah mengambil keputusan untuk turunkan kembali harga premium jadi Rp6. 700/liter serta solar Rp6. 400/liter.

Penyesuaian ketiga harga BBM berlangsung pada 1 Maret 2015. Pemerintah menambah harga premium sebesar Rp100 jadi Rp6. 800/liter serta menjaga harga solar Rp6. 400/liter. Penyesuaian itu mengikut pada sedikit meningkatnya harga minyak mentah MOPS jadi 49-50 dolar AS perbarel serta nilai ganti rupiah jadi seputar Rp13. 000/dolar AS. Ketidaktransparanan pemerintah dalam penetapan harga BBM mulai tampak pada penyesuaian harga BBM periode ke empat. Pada 28 Maret 2015, pemerintah kembali menambah harga premium jadi Rp7. 300/liter serta solar jadi Rp6. 900/liter. Walau sebenarnya, waktu ini harga minyak mentah MOPS masih tetap sekitar di harga yang sama yakni 49-51 dolar AS perbarel serta nilai ganti juga di kisaran Rp13. 000/dolar AS.

Dari 1 Maret 2015 sampai 4 Januari 2016, harga BBM dipertahankan stabil oleh pemerintah meskipun sudah berlangsung fluktuasi harga minyak mentah MOPS yang pernah naik jadi 60 dolar AS perbarel pada Mei-Juni 2015. Demikian juga nilai ganti yang pernah melemah jadi Rp14. 800/dolar AS pada September 2015. Stabilitas harga itu pulalah yang mengakibatkan PT Pertamina (Persero) disangka alami kerugian. Oleh karenanya, pemerintah terus menjaga harga BBM yang relatif tinggi meskipun minyak mentah dunia turun untuk menutupi kerugian BUMN pertambangan itu.

Berkurangnya harga minyak mentah MOPS mulai Juli sampai Desember 2015, jadi 35-38 dolar AS perbarel serta sedikit menguatnya nilai ganti rupiah di kisaran Rp13. 600-14. 000/dolar AS mengakibatkan pemerintah berinisiatif sesuaikan harga premium serta solar mulai 5 Januari 2015.

Penyesuaian harga BBM itu sesungguhnya telah dinantikan serta diinginkan orang-orang mengingat daya beli orang-orang yang alami penurunan disebabkan kenaikan harga BBM pada Maret 2015 serta meningkatnya tarif listrik, gas, serta jalan tol.

Tak Transparan

Bila dibanding dari sekian kali penyesuaian harga BBM di Indonesia, tampak ketidaktransparanan serta ketidakkonsistenan. Dengan harga minyak mentah MOPS yang lebih murah 22, 5 % serta nilai ganti yang melemah 6, 2 prsen dibanding keadaan Maret 2015, penurunan harga premium jadi Rp7. 150/liter dirasa tak proposional.

Ketidakjelasan serta Inkonsistensi Harga Keekonomian BBM pertamina di Indonesia

Menurut hitungan pemerintah, penetapan harga ini sudah didasarkan harga keekonomian premium yakni Rp6. 950/liter ditambah pungutan dana ketahanan daya Rp200/liter. Sedang penetapan harga solar sejumlah Rp5. 950/liter didasarkan pada harga keekonomian Rp6. 650/liter dikurangi subsidi Rp1/000/liter serta pungutan dana ketahanan daya Rp300/liter. Penurunan harga BBM, terutama premium yang cuma sebesar Rp150/liter, dikarenakan ada pengutan dana ketahanan daya oleh pemerintah. Pungutan itu, menurut Menteri ESDM, berdasar pada Undang-Undang No 30/2007 perihal Daya. Direncanakan pada 2016, dengan pungutan dana ketahanan daya, pemerintah bisa beroleh pendapatan sebesar Rp15-16 triliun/th.. Dana itu bakal dipakai untuk riset dan pengembangan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi dalam pengembangan daya baru serta daya paling barukan.

Argumen pemerintah untuk memungut dana ketahanan daya berlandaskan UU No 30/2007 terang tak sah. Karena, dalam Pasal 30 Ayat (4) tercatat bahwa ketetapan tentang pendanaan (untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi dalam pengembangan daya baru serta daya paling barukan) ditata selanjutnya dengan ketentuan pemerintah. Pungutan dana ketahanan daya dengan landasan UU No 30/2007 tak berkelanjutan. Pemerintah cuma menonjolkan isi Ayat (3) Pasal 30 saja dimana riset perihal daya baru serta paling barukan dibiayai dari pendapatan negara yang datang dari daya tak paling barukan, tanpa ada mengakomodir isi Ayat (4) Pasal 30.

Hingga sekarang ini, PP yang mengatur ketentuan besarnya pungutan dana ketahanan daya belum disusun. Tubuh Pengelola Dana Ketahanan Daya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana juga belum dibuat. Apakah pemerintah dalam sekian hari paling akhir sampai 4 Januari 2016 bakal mempersiapkan keduanya hingga pungutan dana ketahanan daya mempunyai landasan hukum? Bila tak mampu semestinya pemerintah malu, lantaran mengutip duit rakyat tanpa ada landasan hukum yang pasti.

Sepatutnya, pemerintah memakai momentum penurunan harga minyak dunia itu dengan turunkan harga BBM dengan cara seimbang. Dengan hal tersebut, daya beli orang-orang jadi makin bertambah serta awal th. 2016 jadi keadaan yang kondusif untuk mendorong tercapainya tujuan perkembangan ekonomi yang lebih tinggi. Biarlah harga BBM kembali pada harga keekonomian yang transparan serta tunda pengutan dana ketahanan daya hingga instrumen pendukung sudah disediakan dengan cara pas serta komprehensif.

Janganlah lagi orang-orang dibebankan pungutan yg tidak terang landasan hukumnya. Terlebih pemerintah telah memiliki komitmen untuk menggerakkan ketentuan perundang-undangan dengan cara berkelanjutan di saat pemerintahan Presiden Jokowi serta Wakil Presiden yusuf Kalla.
Sumber : Harian analisa
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.