S P C E.com: Menteri
Daya serta Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menginformasikan harga premium
serta solar yang bakal berlaku mulai sejak 5 Januari 2016. Premium yang baru
turun dari Rp7. 300 jadi Rp7. 150/liter serta solar juga turun dari Rp6. 700
jadi Rp5. 950/liter. Bila dibanding, harga premium turun 2, 05 %, sedang harga
solar turun 12, 6 %. Dengan bahan basic yang sama yakni minyak mentah (crude
oil), kenapa berlangsung ketidaksamaan penurunan harga yang demikian jauh pada
ke-2 type bahan bakar itu?
Mulai sejak awal pemerintahan,
Presiden Jokowi telah mencabut subsidi bahan bakar. Berarti, harga nya telah
meraih harga keekonomian, kecuali solar yang masih tetap memperoleh subsidi
sebesar Rp1. 000/liter. Penghematan subsidi BBM itu awalannya memperoleh
kecaman tetapi pada akhirnya dapat di terima orang-orang lantaran pemerintah
mengalihkannya untuk bangun infrastruktur serta program-program penambahan
kesejahteraan rakyat miskin. Penghematan subsidi BBM mengakibatkan Kementerian
Keuangan bisa memprioritaskan kwalitas berbelanja dengan menghemat biaya
subsidi BBM Rp211, 3 triliun untuk direlokasi ke pembangunan infrastruktur yang
bertambah jadi Rp290, 3 triliun. Melonjaknya berbelanja infrastruktur itu
jadikan APBNP 2015 lebih berkwalitas dibanding APBN bebrapa th. pada awal
mulanya.
Penyesuaian harga BBM di
Indonesia diumumkan tiap-tiap tiga bulanan. Ketentuan itu di ambil supaya
orang-orang memperoleh kepastian serta stabilitas dalam kebijakan harga BBM.
Ketentuan penetapan harga BBM itu berlandaskan harga keekonomian dengan
memperhitungkan beragam parameter seperti harga MOPS Singapura juga sebagai
rekomendasi, nilai ganti rupiah pada dolar AS (kurs), cost penyimpanan, cost
distribusi BBM untuk menjangkau semua lokasi NKRI, pajak (Pajak Bertambahnya
Nilai serta Pajak Bahan Bakar Kenderan Bermotor) serta marjin untuk tubuh usaha
penyalur (SPBU).
Mulai sejak awal jadi Presiden
RI, Jokowi segera mengevaluasi harga BBM. Pada 18 Nopember 2014 jadi momentum
Presiden Jokowi untuk menambah harga premium dari Rp6. 500 jadi Rp8. 500/liter
serta harga solar dari Rp5. 500 jadi Rp7. 500/liter. Kenaikan harga BBM ini
karena pemerintah telah meniadakan subsidi untuk premium serta terus memberi
subsidi untuk solar sebesar Rp1. 000/liter (dari harga keekonomian solar Rp8.
500/liter). Penyesuaian harga BBM berlandaskan harga minyak mentah MOPS
Singapura yang saat ini sebesar USD74/barel serta nilai ganti Rp12. 200/dolar
AS.
Dalam perjalanannya, harga BBM
di saat pemerintahan Presiden Jokowi sudah alami lima kali penyesuaian.
Penyesuaian ke-2 berlangsung pada 1 Januari 2015 saat harga premium turun jadi
Rp7. 600/liter serta solar Rp7. 250/liter. Penyesuaian itu mengikut pada
berkurangnya harga MOPS Singapura jadi 53-55 dolar AS perbarel serta nilai
ganti seputar Rp12. 500/dolar AS. Berkurangnya harga MOP Singapura jadi 47-48
dolar AS perbarel walaupun nilai ganti sedikit melemah jadi Rp12. 600/dolar AS,
mengakibatkan pemerintah mengambil keputusan untuk turunkan kembali harga
premium jadi Rp6. 700/liter serta solar Rp6. 400/liter.
Penyesuaian ketiga harga BBM
berlangsung pada 1 Maret 2015. Pemerintah menambah harga premium sebesar Rp100
jadi Rp6. 800/liter serta menjaga harga solar Rp6. 400/liter. Penyesuaian itu
mengikut pada sedikit meningkatnya harga minyak mentah MOPS jadi 49-50 dolar AS
perbarel serta nilai ganti rupiah jadi seputar Rp13. 000/dolar AS.
Ketidaktransparanan pemerintah dalam penetapan harga BBM mulai tampak pada
penyesuaian harga BBM periode ke empat. Pada 28 Maret 2015, pemerintah kembali
menambah harga premium jadi Rp7. 300/liter serta solar jadi Rp6. 900/liter.
Walau sebenarnya, waktu ini harga minyak mentah MOPS masih tetap sekitar di
harga yang sama yakni 49-51 dolar AS perbarel serta nilai ganti juga di kisaran
Rp13. 000/dolar AS.
Dari 1 Maret 2015 sampai 4
Januari 2016, harga BBM dipertahankan stabil oleh pemerintah meskipun sudah
berlangsung fluktuasi harga minyak mentah MOPS yang pernah naik jadi 60 dolar
AS perbarel pada Mei-Juni 2015. Demikian juga nilai ganti yang pernah melemah
jadi Rp14. 800/dolar AS pada September 2015. Stabilitas harga itu pulalah yang
mengakibatkan PT Pertamina (Persero) disangka alami kerugian. Oleh karenanya,
pemerintah terus menjaga harga BBM yang relatif tinggi meskipun minyak mentah
dunia turun untuk menutupi kerugian BUMN pertambangan itu.
Berkurangnya harga minyak
mentah MOPS mulai Juli sampai Desember 2015, jadi 35-38 dolar AS perbarel serta
sedikit menguatnya nilai ganti rupiah di kisaran Rp13. 600-14. 000/dolar AS
mengakibatkan pemerintah berinisiatif sesuaikan harga premium serta solar mulai
5 Januari 2015.
Penyesuaian harga BBM itu
sesungguhnya telah dinantikan serta diinginkan orang-orang mengingat daya beli
orang-orang yang alami penurunan disebabkan kenaikan harga BBM pada Maret 2015
serta meningkatnya tarif listrik, gas, serta jalan tol.
Tak Transparan
Bila dibanding dari sekian
kali penyesuaian harga BBM di Indonesia, tampak ketidaktransparanan serta
ketidakkonsistenan. Dengan harga minyak mentah MOPS yang lebih murah 22, 5 %
serta nilai ganti yang melemah 6, 2 prsen dibanding keadaan Maret 2015,
penurunan harga premium jadi Rp7. 150/liter dirasa tak proposional.
Menurut hitungan pemerintah,
penetapan harga ini sudah didasarkan harga keekonomian premium yakni Rp6.
950/liter ditambah pungutan dana ketahanan daya Rp200/liter. Sedang penetapan
harga solar sejumlah Rp5. 950/liter didasarkan pada harga keekonomian Rp6.
650/liter dikurangi subsidi Rp1/000/liter serta pungutan dana ketahanan daya
Rp300/liter. Penurunan harga BBM, terutama premium yang cuma sebesar
Rp150/liter, dikarenakan ada pengutan dana ketahanan daya oleh pemerintah.
Pungutan itu, menurut Menteri ESDM, berdasar pada Undang-Undang No 30/2007
perihal Daya. Direncanakan pada 2016, dengan pungutan dana ketahanan daya,
pemerintah bisa beroleh pendapatan sebesar Rp15-16 triliun/th.. Dana itu bakal
dipakai untuk riset dan pengembangan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi dalam
pengembangan daya baru serta daya paling barukan.
Argumen pemerintah untuk
memungut dana ketahanan daya berlandaskan UU No 30/2007 terang tak sah. Karena,
dalam Pasal 30 Ayat (4) tercatat bahwa ketetapan tentang pendanaan (untuk
pengembangan ilmu dan pengetahuan serta tehnologi dalam pengembangan daya baru
serta daya paling barukan) ditata selanjutnya dengan ketentuan pemerintah.
Pungutan dana ketahanan daya dengan landasan UU No 30/2007 tak berkelanjutan.
Pemerintah cuma menonjolkan isi Ayat (3) Pasal 30 saja dimana riset perihal
daya baru serta paling barukan dibiayai dari pendapatan negara yang datang dari
daya tak paling barukan, tanpa ada mengakomodir isi Ayat (4) Pasal 30.
Hingga sekarang ini, PP yang
mengatur ketentuan besarnya pungutan dana ketahanan daya belum disusun. Tubuh
Pengelola Dana Ketahanan Daya yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana juga
belum dibuat. Apakah pemerintah dalam sekian hari paling akhir sampai 4 Januari
2016 bakal mempersiapkan keduanya hingga pungutan dana ketahanan daya mempunyai
landasan hukum? Bila tak mampu semestinya pemerintah malu, lantaran mengutip
duit rakyat tanpa ada landasan hukum yang pasti.
Sepatutnya, pemerintah memakai
momentum penurunan harga minyak dunia itu dengan turunkan harga BBM dengan cara
seimbang. Dengan hal tersebut, daya beli orang-orang jadi makin bertambah serta
awal th. 2016 jadi keadaan yang kondusif untuk mendorong tercapainya tujuan
perkembangan ekonomi yang lebih tinggi. Biarlah harga BBM kembali pada harga
keekonomian yang transparan serta tunda pengutan dana ketahanan daya hingga
instrumen pendukung sudah disediakan dengan cara pas serta komprehensif.
Janganlah lagi orang-orang
dibebankan pungutan yg tidak terang landasan hukumnya. Terlebih pemerintah
telah memiliki komitmen untuk menggerakkan ketentuan perundang-undangan dengan
cara berkelanjutan di saat pemerintahan Presiden Jokowi serta Wakil Presiden yusuf Kalla.
Sumber : Harian analisa
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.