S P C E.com: Jakarta - Terpidana masalah korupsi pembangunan Wisma
Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, menyampaikan dua pejabat Partai
Demokrat menyepakati korupsi Nazaruddin. Angie begitu dia umum disapa, hari itu
jadi saksi skandal suap serta pencucian duit yang menjerat Nazaruddin di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
" Nazaruddin senantiasa katakan telah di
ketahui Ketua Umum serta Pangeran, " tuturnya waktu jadi bersaksi.
Angelina menyampaikan yang disebut dengan Ketua Umum adalah Anas Urbaningrum.
Tetapi ia tak segera menjawab saat di tanya hakim siapa yang disebut "
Pangeran ".
Sesudah Majelis Hakim
mengulang pertanyaan, Angie baru menjawab jujur. " Ibas, " tuturnya
singkat. Ibas adalah nama panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono anak ke-2 Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang waktu ini menjabat juga sebagai Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat.
Nazaruddin didakwa terima
gratifikasi dari PT Duta Graha Indah serta PT Nindya Karya untuk beberapa
proyek. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini dikira melepaskan PT Duta
Graha Indah untuk memenangkan sebagian proyek.
Nindya Karya meminta
Nazaruddin melepaskan biaya untuk proyek pembangunan Rating School Aceh serta
di Kampus Brawijaya. Sesaat, Duta Graha Indah menitipkan proyek di sebagian
kampus seperti Udayana Bali, Kampus Mataram, serta Kampus Jambi. Ada pula
pekerjaan dirumah sakit.
Ia memerintahkan Angie yang
waktu ini jadi anggota Tubuh Biaya untuk mengusahakan ke-2 perusahaan itu
menang tender. Minggu lantas, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali
atas vonis Angelina dari 12 th. jadi 10 th. penjara.
" Walau sebenarnya di ketahui atau pantas
disangka bahwa hadiah itu diberikan karena sebab sudah lakukan suatu hal dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, " tutur jaksa penuntut
umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sekian waktu lalu.
Waktu terima gratifikasi,
Nazar masih tetap berstatus juga sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar
juga adalah yang memiliki serta ingindali Anugrah Group yang beralih nama jadi
Permai Group.
Sumber : Tempo.co
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.