Kriminolog : Tuntutan Penjara Seumur Hidup Margriet pembunuhan Angeline begitu lucu

S P C E.com : Kriminolog Kampus Udayana, Doktor Gede Made Swardana menyebutkan, tuntutan yang di terima Margriet Christina Megawe, tersangka masalah pembunuhan Angeline begitu lucu, lantaran tidak cocok dengan sistem sidang.

Margriet

Seperti di ketahui, Margriet dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 4 Februari 2016.

" Tuntutan ini begitu lucu sekali, beberapa terang korban diberitakan hilang oleh terdakwa. Lalu jenazah korban juga diketemukan disana namun kok JPU jadi menuntut hukuman seumur hidup ini memanglah lucu, " tuturnya, di Denpasar, Jumat (5/2/2016).

Dia menerangkan, dakwaan pasal 340, 338, serta J6 C Jo 88 KUHP semua telah dapat dibuktikan di persidangan.

" Namun mengapa jaksa cuma menuntut seumur hidup. Ditambah lagi terdakwa (Agus Tae) yang lain juga dituntut 12 tahun penjara. Saya memanglah kecewa, " tuturnya.

Walau demikian, pihaknya menghormati persidangan, menurut dia mungkin saja beberapa JPU takut memberi tuntutan hukuman mati, lantaran sampai kini tak ada hukuman seperti itu di Bali, serta tak pernah ada masalah seperti masalah Engeline Margriet Megawe (Angeline) terlebih dulu.

" Mungkin saja JPU menuntut seumur hidup lantaran mereka takut. Lantaran sampai kini tak ada masalah seperti ini yang dihukum mati. Namun yang tentu JPU mempunyai taktik sendiri berikan tuntutan seperti itu, " tutupnya.
Sumber : Okezone.com
Baca Artikel Berikutnya

0 Comments

Post a Comment