S P C E.com : Apresiasi orang-orang yang menginginkan mengemukakan surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan cara on-line semakin membeludak. Satu diantara argumennya lantaran malas antre di kantor pajak waktu melaporkan SPT.
Ini bermakna sosialisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki kiat " mengalihkan " masyarakat isi dengan cara on-line, dapat disebut sukses.
Website DJP on-line yang beralamat di djponline. pajak. go. id tak dapat dibuka mulai sejak jam 10. 00 WIB. Bila juga sukses dibuka, tak dapat masuk ke laman paling utama.
Dalam website DJP on-line itu tercantum tulisan " error 500 " yang dalam bhs IT server punya DJP sangat penuh lantaran banyak dibuka oleh orang-orang hingga berlangsung overload.
Sampai berita ini di turunkan, website DJP on-line telah dapat dipakai kembali meski sesekali masihlah tersendat. Tidak ayal, ini bikin beberapa netizen di sosial media mengeluh lantaran lamanya sistem pengisian SPT pajak.
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.