Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun di Penjara lantaran menghina lambang Negara Pancasila

Zaskia Gotik Terancam 5 Tahun di Penjara lantaran menghina lambang Negara Pancasila

S P C E.com : Lelucon Zaskia Gotik waktu tampak di satu program tv Selasa (15/3) tempo hari menimbulkan hujatan dari beragam pihak. 

Seperti ramai dikabarkan, Zaskia Gotik menyebutkan hari Proklamasi 32 Agustus, serta menyampaikan kalau simbol sila ke-lima Pancasila yaitu bebek nungging. 

Usaha Zaskia Gotik untuk bikin pemirsa ini terang tak lucu, serta bisa berekor pada permasalahan hukum. 

Larangan untuk mengejek negara serta lambangnya ditata dalam Pasal 24 UU Nomer 24 Th. 2009 mengenai Bendera, Bhs, serta Simbol Negara dan Lagu Kebangsaan. 

Dalam Pasal 57 serta Pasal 68 tercatat, “Setiap orang dilarang : (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau bikin rusak Simbol Negara dengan maksud menodai, mengejek, atau merendahkan kehormatan Simbol Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”. 

Selama ini belum ada respon dari Zaskia Gotik berkaitan kehebohan yang berlangsung.
Baca Artikel Berikutnya

0 Comments

Post a Comment