S P C E.com : Lelucon Zaskia Gotik waktu tampak di satu program tv Selasa (15/3) tempo hari menimbulkan hujatan dari beragam pihak.
Seperti ramai dikabarkan, Zaskia Gotik menyebutkan hari Proklamasi 32 Agustus, serta menyampaikan kalau simbol sila ke-lima Pancasila yaitu bebek nungging.
Usaha Zaskia Gotik untuk bikin pemirsa ini terang tak lucu, serta bisa berekor pada permasalahan hukum.
Larangan untuk mengejek negara serta lambangnya ditata dalam Pasal 24 UU Nomer 24 Th. 2009 mengenai Bendera, Bhs, serta Simbol Negara dan Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 serta Pasal 68 tercatat, “Setiap orang dilarang : (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau bikin rusak Simbol Negara dengan maksud menodai, mengejek, atau merendahkan kehormatan Simbol Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Selama ini belum ada respon dari Zaskia Gotik berkaitan kehebohan yang berlangsung.
Baca Artikel Berikutnya
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.