BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Nyoman Mastera : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan tengah Baru meraih 25 persen

Nyoman Mastera : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan tengah Baru meraih 25 persen

S P C E.com : Kepala Kantor Lokasi Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan I Nyoman Mastera menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah (Kalimantan tengah) baru memcapai 25 %. 

" Berdasar pada survey 2015, jumlah tenaga kerja di Kalimantan tengah meraih 600 ribu jiwa. Dari jumlah itu, baru 25 % yang tercatat jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, " kata Nyoman selesai penandatanganan kesepakatan hubungan kerja optimasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah 

lewat mekanisme Service Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Service Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) pada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Badan Penamaman Modal Daerah (BPMD) serta Perizinan Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (4/4/2016). 

Nyoman menerangkan, tiap-tiap perusahaan harus mengikutkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. " Kami diberikan kewenangan memberi sanksi administrasi, termasuk juga referensi pada pemerintah, untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, " tuturnya. 

Tetapi, Nyoman mengakui belum memberlakukan sanksi itu lantaran konsentrasi pada usaha pendekatan. " Bila sanksi itu kita berlakukan, bakal berekor panjang, seperti banyak penggangguran akibat izin perusahaan dibekukan. Tetapi, bila upaya damai itu tak diindahkan perusahaan, jadi aksi tegas kita berlakukan, " tuturnya. 

Disamping itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah serta Perizinan Kalimantan Tengah Inkal Jaya menyampaikan, pihaknya siap mendorong semua perusahaan mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

" Kami memiliki komitmen untuk menindaklanjuti hubungan kerja ini. Kita bakal mengecek berkas perusahaan untuk mendata karyawan yang belum masihlah BPJS. Bila telah kita dorong perusahaan baik yang sudah ada ataupun baru ajukan izin mendaftarkan karyawannya, " tuturnya. 

Hal itu dilakukan bukanlah untuk menghalangi sistem perizinan, namun dalam rencana meyakinkan semua warga termasuk juga pekerja memperoleh jaminan kesehatan serta kesejahteraan.
Baca Artikel Berikutnya

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.

Type above and press Enter to search.