S P C E.com : Alhamdulillah, segala puji
bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada
Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ada beberapa orang yang sangat
semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan
suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak
melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan
di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami
istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena
untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut?
Sesungguhnya melakukan jima'
(hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan
dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an
dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ
"Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu
adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah:
187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jima' di malam Ramadhan
sesudah jelas izin Allah bagi para hamba-Nya?
Al-Jashshah berkata,
"Maka Allah membolehkan jima', makan, dan minum pada malam-malam puasa
dari sejak awal malam sampai terbit fajar."
Al-Hafidz Ibnu Katsir
rahimahullah berkata: Ini adalah rukhshah dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin.
Dan Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang apabila salah
seorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jima' sampai
shalat isya' atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia telah tertidur atau shalat
Isya', diharamkan atasnya makan minum, dan jima' sampai malam berikutnya. Merekapun
mendapi hal itu sangat berat. Dan rafats di sini adalah: al-Jima', (seperti)
yang dikatakan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim
bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim
al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan. . ."
(Selesai dari perkataan beliau)
Maka jika orang tersebut
meyakini haramnya jima' pada malam-malam puasa dan menfatwakan hal itu, maka ia
dalam bahaya besar karena menyelisihi
Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an
yang sangat jelas). Ia harus bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubatan
nasuha karena telah melarang sesuatu yang dihalalkan. Jika larangan jima' yang
dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik dan lebih utama; -- lebih
baik orang-orang menyibukkan diri dengan ibadah dan macam-macam amal ketaatan
pada bulan ini dan tidak larut dalam syahwat-syahwat ini --, maka urusannya
lebih ringan. Tetapi, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetap salah.
Karena berjima' pada malam-malam puasa adalah dibolehkan. Tidaklah orang
tersebut lebih wara' (menjaga diri dari yang haram) dari pada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. tidak pernah didapatkan satu keterangan
dari mereka yang melarang hal itu, kecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh
hari terakhir di bulan Ramadhan. Maka ia tidak boleh mendekati istrinya
sebagaimana yang sudah maklum. Dan dalam hadits diterangkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
"Adalah Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam, apabila sudah masuk pada sepuluh hari terakhir dari bulan
Ramadhan, maka beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan
mengencangkan tali ikat pinggangnya." (Muttafaq 'Alaih dari 'Asiyah
Radhiyallahu 'Anha)
Imam al-Syaukani rahimahullah
menerangkan, "Perkataannya: Dan Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat
pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya."
Boleh jadi menggauli istri pada malam-malam puasa,
terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai niat yang baik sebagai
bentuk qurbah dan tha'ah. Karena hal itu bisa membantu seseorang untuk
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala
berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187)
Syaikh al-Sa'di rahimahullah
berkata, "(Maka sekarang) sesudah adanya rukhshah dan kelapangan dari
Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, dan belaian, serta
yang lainnya. (dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) maksudnya:
niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah Ta'ala. Dan tujuan utama dari berjima' terebut adalah untuk
mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan farjinya dan farji istrinya, dan
mendapatkan tujuan-tujuan pernikahan."
Adapun jika tujuannya
meninggalkan jima' dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan
dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang
mubah. Dan ini tetap tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu
menyiksa istri karena tak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh
menyakiti dan menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut. Bahkan, termasuk
kewajiban para suami adalah menjaga 'iffah (kesucian) istrinya dan memenuhi
kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu
Ta'ala A'lam.
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.