BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Badan Diklat Aceh, Gelar Rakor Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas


S P C E.com : Breaking News - Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Aceh, mengadakan Rakor tentang pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Demikian disebutkan, Kabag Humas Setdakab Gayo Lues, Wardana,S.Pd, Kamis (1/9) dari Banda Aceh, usai mengikuti rapat tersebut. Dikatakannya, Badiklat Pemprov Aceh menggelar ini agar terciptanya persamaan persepsi antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku instansi pembina JFPH dalam rangka pembentukan jabatan fungsional Pranata Humas di Lingkungan Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan Pejabat Fungsional tertentu Pranata Humas semakin penting guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Tantangan yang dihadapi sekarang di era informasi adalah persoalan pencitraan. “Kalau citra pemerintah buruk, maka masyarakat tidak akan percaya,” katanya.

Untuk itu, kata Wardana, kesimpulan dalam rapat tersebut  pentingnya peran pranata humas dalam suatu organisasi yang harus bisa membuat kesan atau image baik, memberikan pengetahuan dan pengertian, menciptakan ketertarikan pada masyarakat agar dapat menerima sehingga memperoleh simpati.

Rakor ini terdiri 70 peserta dari SKP se- Provinsi Aceh, yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo/ Humas Kabupaten/Kota. Dan sebagai narasumber, Gubernur Aceh, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kominfo, Kepala Badan Kepegawaian Diklat Aceh.

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.

Type above and press Enter to search.