BSCpTpMlGfC7TfWlGfA7TUW7Ti==

Sutan Bhatoegana Meninggal Dunia 08.00 WIB, Setelah mengidap penyakit kanker hati

Terdakwa suap SKK Migas dan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menyapa wartawan sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8). Majelis Hakim memvonis Sutan dengan pidana penjara 10 Tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

S P C E.com : Jakarta - Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di RS Bogor Medical Center, Sutan Bhatoegana meninggal dunia pada pukul 08.00 WIB tadi. Sutan wafat setelah mengidap penyakit kanker hati.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, semoga bapak Sutan Bathoegana khusnul khotimah," demikian Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Akbar mengungkapkan, kabar itu ia terima dari Lapas Sukamiskin. Lapas ini menjadi tempat Sutan menjalani hukuman setelah kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Humas RS BMC, Siti Nur Arafah. "Benar (meninggal). Saat ini masih di RS BMC," ujar Arafah, saat dikonfirmasi.

Sutan Bhatoegana lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957. Dia merupakan politikus Partai Demokrat. Dia juga pernah menjadi anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat , di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Departemen Perekonomian DPP Partai Demokrat.

Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya. Sewaktu kuliah di ATN Yogyakarta, ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN.

Pengalaman lain antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990 dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990.

Sumber : Liputan6.com

Comments0

Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.

Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.

Type above and press Enter to search.