S P C E.com : BLANGKEJEREN - Pelantikan eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Gayo Lues (Galus) diduga sarat kepentingan penguasa. Hal ini membuat anggota DPRK setempat akan menggunakan hak interpelasinya dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Galus, Yusuf Haswad, kepada GoAceh, Senin (2/01/2017) malam. menurutnya, tinggal satu anggota DPRK lagi yang belum menandatangani hak interpelasi ini.
Dikatakannya, hak ini digunakan DPRK, diduga Bupati sudah melanggar Undang-Undang Nnomor 10 Tahun 2016 dan Intruksi Mendagri Nomor 061/9211/2016, bahwa hanya boleh mengisi kekosongan nomenklatur yang baru, itu pun bersifat pelaksana tugas.
"Dugaan pelanggaran ini yang menjadi dasar kami menggunakan hak interflasi anggota DPR," sampai Yusuf.
Ia juga menuturkan, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan ada pelangaran dan kesewenangan-wenangan dalam menggunakan kekuasaan, maka pihaknya akan menggunakan hak angket untuk menyampaikan pendapat. Selanjutnya akan diproses ke tingkat yang lebih tinggi.
" Kejadian seperti ini juga pernah terjadi di Kecamatan Pining, tetapi masih kita tolelir, karena pihak pemerintah berjanji tidak mengulangi lagi. Namun kenyataannya mereka ingkar," kesal Yusuf Haswad.
Ketua Banleg ini juga menuding, Pemkab Galus telah melakukan pelecehan terhadap Lembaga Negara dan masyarakat, karena mengingkari janji yang mereka ucapkan. "Sebagai wakil rakyat, kami tidak mungkin diam melihat perlakuan yang tidak adil ini, sebab daerah ini bukan milik penguasa, tetapi Gayo Lues ini milik kita bersama, sehingga jangan sampai ada anak Negeri Seribu Bukit ini terzalimi," tandasnya.
Sumber : GoAceh.com
Penulis : Ari Gayo
0 Comments