S P C E.com : BLANGKEJEREN – Pria berinisial NA (50) asal Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, diduga mencabuli anak berusia di bawah umur beberapa hari lalu. Pada Kamis (2/2/2017) sore sekira pukul 17.00 WIB, NA diamankan kepolisian setempat.
![]() |
Gambar Ilustrasi |
“ Penangkapan yang kita lakukan berdasarkan laporan polisi pada Februari 2017, tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak (pencabulan) yang terjadi pada Senin lalu di Kecamatan Putri Betung,” ujar Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti Eri Nurmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, Kamis (2/2/2017) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil introgasi korban sambung Eko, kejadian tersebut berawal pada Senin, 30 Januari 2017 sekira jam 11.30 WIB. Tersangka mendatangi rumah korban dan mengajak korban untuk mengambil buah jambu di kebun belakang rumah korban. Sesampai di kebun, NA melakukan pencabulan di bawah pohon coklat.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun, atau denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Saat ini lanjut Eko, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melakukan verifikasi. Untuk langkah selanjutnya, pihak penyidik juga akan memanggil saksi lainnya dan meminta ahli obgyn untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, papar Kasat.
Sumber : goaceh.co
0 Comments