S P C E.com: Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Agung Laksono (AL) melaporkan Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso ke Kepolisian. Keduanya disangka kerjakan pelanggaran hukum dengan mengadakan Musyawarah Besar Luar Umum (Mubeslub) Kosgoro 1957, walaupun sesungguhnya waktu jabatan Agung baru usai 2018 mendatang.
" Kami tidak bisa diamkan apa yang mereka (Azis, dkk) lakukan. Kami sudah laporkan ke pihak ke polisian, " kata Agung di Jakarta, Senin (18/1) . Seperti di kenali, minggu lalu Azis mengadakan Mubeslub Kosgoro di Bali. Acara itu di hadiri Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) .
Agung menjelaskan Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rahman, sudah buat laporan ke kepolisian dengan maksud agar tidak ada lagi pihak yang menyebabkan rusaknya tatanan demokrasi di Indonesia. Dia meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak berikan restu pada pihak-pihak yang berupaya menghancurkan organisasi seperi yang ditangani Azis dan Bowo.
" Di Kosgoro 1957 tidak ada permasalahan. Kita minta pihak kepolisian menindak mereka yang memotori acara Mubeslub Kosgoro 57 di Bali. Ketum-nya tetap masih saya dan sah tercatat di Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) , " tegas Ketum PG hasil Munas di Ancol ini.
Sisa Ketua DPR itu mengatakan acara Kosgoro 1957 di Bali ilegal dan tak mematuhi hukum. Terutama Azis dan Bowo sediri sudah tidak ada di Kosgoro 57. Apa yang ditangani Azis dan Bowo disebutnya sebagai usaha memecah-belah organisasi.
" Azis syamsuddin tidaklah pengurus Kosgoro jadi tidak mempunyai hak kerjakan banyak hal yang mengatasnamakan Kosgoro 57. Itu ilegal dan bertentangan dengan AD/ART organisasi, " tegasnya.
Sumber: Berita satu.com
Baca Artikel Berikutnya
0 Comments