S P C E.com: Motif kenapa Jessica Kumala Wongso meracun Wayan Mirna
Salihin sampai saat ini masihlah jadi teka-teki. Walau telah resmi menyandang
status tersangka tetapi sampai sekarang ini motif Jessica menghabisi nyawa
Mirna belum tersingkap. Kriminolog Adrianus Meliala menyampaikan masalah motif
tidaklah hal utama yang butuh ditonjolkan di peradilan. Sebab peradilan
Indonesia tidak jadikan masalah motif sebagai hal yang formil.
" Jadi bila motifnya ada
ya baik, bila tak ada ya tidak jadi masalah, " tutur Adrianus, Sabtu
(30/1/2016).Adrianus menyampaikan yang
lebih butuh dibuktikan yaitu masalah materiilnya. Masalah siapa penaruh sianida
serta bukti - buktinya. Bukanlah masalah motif kenapa Jessica membunuh Mirna. Adrianus
menuturkan di masalah ini telah dapat di pastikan Jaksa bakal terima serta
hakim bakal menyidangkannya.
" Sebab kan ini
(penetapan tersangka) telah dibicarakan lebih dahulu pada Jaksa serta Polisi
serta dikerjakan berdasar pada panduan Jaksa, " kata Adrianus. Tetapi,
ucap Adrianus, polisi tidak mempunyai panduan segera serta berupaya menjerat
Jessica dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan.
Masalahnya, bukti materiil
seperti apa yang telah polisi bisa. Adakah bukti segera kalau Jessica yang
menyimpan sianida. Saat bukti materiil tidak dapat di sampaikan gamblang di
pengadilan, jadi hakim bakal menggunakan apa yang diyakininya untuk memutus
perkara.
" Seputar 20 % hakim mesti menggunakan
keyakinanya untuk memutus perkara ini, " kata Adrianus.
Tetapi jika bukti materiil
tidak kuat, hakim condong pilih tidak menghukum optimal. " Umpamanya
hukuman maksimalnya 20 tahun nanti hakim bakal menghukum 10 tahun saja, "
kata Adrianus. Demikian halnya jika
hukumannya mati, hakim bakal memutus hukuman seumur hidup atau lebih enteng
lagi
Baca Artikel Berikutnya
0 Comments