S P C E.com : BLANGKEJEREN - Dinilai sarat dengan kepentingan, sebanyak 32 mantan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Gayo Lues menggugat SK Bupati Gayo Lues ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dan sekaligus melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Digugatnya SK Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasim, Nomor 821/1203/2016 Tanggal 27 Desember 2016 tentang pelantikan Pejabat Struktural Eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Gayo Lues, yang memutasi dan menonjobkan 32 PNS.
“Gugatan terhadap SK Bupati telah kita laporkan ke PTUN Banda Aceh dan KASN Jakarta, kita tunggu saja hasilnya, bahkan surat ini juga sudah kita sampaikan kepada DPRK dan Ombudsman,” kata Ibrahim,M.BA, mantan Kabag Humas dan Hukum, pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gayo Lues, Rabu (4/1).
Dikatakannya, langkah gugatan terhadap Bupati Gayo Lues melalui PTUN Banda Aceh, dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPRK Gayo Lues. Dimana mutasi tersebut dinilai sarat dengan kepentingan, namun bukan untuk kepentingan dan kelancaran tugas daerah melainkan untuk kepentingan pribadi, politik atau kepentingan tertentu.
“ Mutasi tersebut jelas tidak sesuai dengan mandat PP No 18 Tahun 2016 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan struktur organisasi daerah dengan mengisi kekosongan tanpa harus menonjobkan yang ada, “ jelas Ibrahim.
Menurutnya banyak sekali kejanggalan dan cacat hukum dalam SK Bupati Gayo Lues tersebut, dan dirinya berkeyakinan bahwa mutasi tersebut jelas mempunyai tujuan tertentu dan sentimen pribadi.
Sambung Ibrahim, walaupun mutasi merupakan hak preogratif Bupati, namun bila mencermati UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 serta instruksi Mendagri Nomor 061/2911/sj Tahun 2016, bisa dibenarkan pelantikan pejabat struktural bersifat pengukuhan, pergeseran dan pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan kebutuhan struktur dan nomenklatur yang sudah diqanunkan. “ Artinya tidak menonjobkan pejabat yang ada, tapi mengisi kekosongan terhadap struktur yang baru, ini jelas menyalahi peraturan,” terang Ibrahim.
Atas hal ini, Ibrahim yang mewakili pejabat eselon III dan Wagimin,SE mewakili pejabat eselon IV, merasa tidak senang dengan keputusan Bupati Gayo Lues yang dinilai telah merugikan dan mematikan karir mereka sebagai PNS tanpa ada alasan yang jelas, karena dinonjobkan alias dibangku panjangkan.
"Selama bertugas kami tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat teguran dari pejabat berwenang atau atasan secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tandasnya.
Sementara itu baik Bupati Gayo Lues maupun Kepala BKPP hingga berita ini dibuat belum dapat dikonfirmasi, terkait gugatan yang dilakukan 32 PNS Gayo Lues pada PTUN Banda Aceh dan laporan kepada KASN Jakarta.
Sumber : Insetgalus.com
Penulis : Muhammad Tujung
Comments0
Ketentuan berkomentar disini, maupun berkomentar di Comments Plugin facebook:
1. Dilarang menautkan link aktif maupun mempastekan link mati
2. Dilarang berkomentar di luar topik (OOT),
3. Dilarang promosi, dan komentar-komentar yang tidak sopan yang anda tidak sukai juga
4. Komentar Kurang sopan, jadi komentar seperti itu tidak di tampilkan. pastinya akan di hapus
5. Terima Kasih Atas perhatiannya.
Provisions comments here, nor commented on Comments Plugin Facebook
1. It is forbidden to link active link and paste mem dead link
2. Prohibited commented off-topic (OOT),
3. The promotion is prohibited, and the comments were disrespectful that you do not like too
4. Comments Less politely, so comments like that are not in the show. certainly will be deleted
5. Thank you for your attention.